Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka

Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka--
"Saya hanya sebagai boneka saja, pelaku utama sebenarnya itu bukan saya, Pak," ujarnya lirih, sebelum akhirnya sidang ditutup.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim.
"Nanti silakan terdakwa buktikan dalam agenda pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim Sangkot.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan, dengan agenda pembuktian.
Dalam sesi tersebut, JPU Kejati Sumsel berencana menghadirkan sembilan orang saksi yang akan memberikan keterangan secara bergilir.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan dalam perusahaan, perkara ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan kewajiban perpajakan oleh badan usaha.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran, khususnya bagi dunia usaha di Sumatera Selatan agar lebih patuh terhadap aturan perpajakan dan tidak melakukan manipulasi data keuangan.
Jika terbukti bersalah, Tukiman terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.
Sidang lanjutan pekan depan diprediksi akan berlangsung lebih panas, seiring dengan dimulainya proses pembuktian dan kehadiran para saksi kunci yang disebut-sebut mengetahui praktik manipulasi pajak dalam tubuh PT CUB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: