Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka

Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka

Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Tukiman, Kamis 8 Agustus 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH itu menyita perhatian, karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 miliar.

Tukiman, yang menjabat sebagai Manager Operasional PT Cahaya Utama Berlian (CUB) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel karena diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan hingga bukti setoran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu April 2018 hingga Agustus 2019, yang menyebabkan kerugian negara di sektor penerimaan pajak sebesar Rp1,3 miliar," ungkap JPU Herman saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:4 Fakta Harusnya Kanwil DJP Sumsel Babel Tidak PK Kasus Lebih Bayar Pajak Pada Pengusaha, Nomor 3 Bikin Ngeri

BACA JUGA:Dihubungi Orang dari Kantor Pajak dan Diminta Download Aplikasi, Uang Jutaan Rupiah Warga Palembang Ini Lenyap

Jaksa menjerat Tukiman dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan ini telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Suasana pembacaan dakwaan kasus pengemplang pajak atas nama terdakwa Tukiman senilai Rp1,3 milyar--

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa Tukiman secara sadar memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT CUB, yang menyebabkan tidak tersetornya pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas negara.

Modus tersebut diyakini dilakukan dengan memanipulasi laporan transaksi bisnis, untuk menghindari kewajiban pajak.

Meski menghadapi dakwaan berat, Tukiman yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Namun, sebelum sidang ditutup, Tukiman sempat mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim.


Terdakwa kasus pengemplang pajak senilai Rp1,3 milyar tidak mengajukan eksepsi--

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: