Upaya Praperadilan Kandas, Bahtiyar Mantan Anggota Dewan Resmi Tersangka Korupsi Perkebunan Musi Rawas

Upaya Praperadilan Kandas, Bahtiyar Mantan Anggota Dewan Resmi Tersangka Korupsi Perkebunan Musi Rawas--
"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.
Dengan ditolaknya Praperadilan Bahtiyar, proses hukum kini akan berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam megaskandal korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: