Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir

Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada tujuh anggota sindikat pencurian kosmetik asal Jakarta.
Vonis pidana ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 April 2025.
Ketujuh terdakwa yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, dan Dessy Haumahu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atas aksi pencurian kosmetik di salah satu gerai Indomaret di Palembang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ade Surya Adi Chandra SH MH menyatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Para terdakwa sindikat pencurian asal Jakarta dihukum 3 tahun penjara karena terbukti mencuri puluhan jenis kosmetik di Indomaret--
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," tegas hakim Pitriadi saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir, menandakan mereka belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada akhir September 2024. Para terdakwa berkumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat, untuk merencanakan pencurian kosmetik di sejumlah kota di Pulau Sumatera.
Kota-kota yang menjadi target mereka antara lain Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, dan Medan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: