Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir

Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir

Dihukum 3 Tahun Penjara, Sindikat Pencurian Kosmetik Asal Jakarta Nyatakan Pikir-Pikir--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada tujuh anggota sindikat pencurian kosmetik asal Jakarta. 

Vonis pidana ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 April 2025.

Ketujuh terdakwa yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, dan Dessy Haumahu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. 

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atas aksi pencurian kosmetik di salah satu gerai Indomaret di Palembang.

BACA JUGA:Lakukan Percobaan Pencurian, 2 Pelaku Curanmor Gagal Gasak Motor Korban, Satunya Pakai Jaket Ojol Kabur

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri dari Kejaran Petugas, Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir

Majelis hakim yang diketuai oleh Ade Surya Adi Chandra SH MH menyatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. 

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.


Para terdakwa sindikat pencurian asal Jakarta dihukum 3 tahun penjara karena terbukti mencuri puluhan jenis kosmetik di Indomaret--

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," tegas hakim Pitriadi saat membacakan putusan.

Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir, menandakan mereka belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada akhir September 2024. Para terdakwa berkumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat, untuk merencanakan pencurian kosmetik di sejumlah kota di Pulau Sumatera. 

Kota-kota yang menjadi target mereka antara lain Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, dan Medan.

BACA JUGA:Kepergok Lakukan Percobaan Pencurian, Pria di Palembang Ini Diikat Warga di Pohon, Diserahkan ke Kantor Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait