508 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjag 2025, Cek Daftar Pinjaman Legal OJK Terbaru Disini!

Pinjol ilegal kembali diblokir dengan tegas oleh Satgas PASTI di tahun 2025, dengan total 508 yang dihentikan operasionalnya--
OKI NEWS - Pinjol ilegal kembali diblokir dengan tegas oleh Satgas PASTI di tahun 2025, dengan total 508 yang dihentikan operasionalnya.
Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Meski demikian, pinjol ilegal tetap bermunculan setiap saat. Agar masyarakat tidak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol legal terbaru 2025.
Dikutip dari laman resmi OJK, Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Auto Cair ke Aplikasi DANA Lewat Pinjol Ini! Aman dan Diawasi OJK
BACA JUGA:Gak Perlu Pinjol! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Rp100.000 Tanpa KTP
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Pinjol resmi dan berizin OJK
Pinjol resmi dan berizin OJK--
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK terbaru 2025:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
BACA JUGA:Proses Cepat! Pinjol Dompet Kilat Kasih Limit Hingga Rp50 Juta Cair ke Saldo DANA, Begini Caranya
BACA JUGA:5 Menit Cair! Pinjol Danamas Bisa Cairkan Saldo DANA Hingga Rp7 Juta Loh, Cek Syaratnya Disini
2. SAMIR - www.samir.co.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: