BRI Gelar RUPST 2025, Setujui Pembagian Dividen Rp51,73 Triliun dan Pembelian Kembali Saham Rp3 Triliun

BRI Gelar RUPST 2025, Setujui Pembagian Dividen Rp51,73 Triliun dan Pembelian Kembali Saham Rp3 Triliun

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2025 di Jakarta, di mana keputusan penting terkait pembagian dividen dan pembelian kembali saham telah disetujui.--

SUMEKS.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan penting telah diambil, salah satunya adalah persetujuan untuk pembagian dividen tunai sebesar Rp51,73 triliun.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan dividen yang dibagikan pada tahun 2024 yang mencapai Rp48,10 triliun.

Selain dividen, BRI juga memutuskan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana sebesar Rp3 triliun.

BACA JUGA:BRI Permudah Transaksi Mudik Lewat BRIZZI, Dukung Kenyamanan Perjalanan Idulfitri 1446 H

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia 2025, Tegaskan Komitmen Terhadap UMKM

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang BRI dalam meningkatkan nilai pemegang saham serta mendukung program kepemilikan saham untuk karyawan.

Pada tahun buku 2024, BRI berhasil mencatatkan laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp60,15 triliun.

Dari jumlah tersebut, BRI mengalokasikan total dividen tunai yang dibagikan sebesar Rp51,73 triliun.

Pembagian dividen ini dilakukan dalam dua tahap, dengan pada 15 Januari 2025, BRI telah membagikan dividen interim sebesar Rp20,33 triliun, yang setara dengan Rp135 per lembar saham.

BACA JUGA:BRI Sinergikan Daya Saing Kawasan Industri untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena 2024 atas Komitmen DEI dan Lingkungan Kerja Inklusif

Sisa dividen yang akan dibayarkan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp31,40 triliun. Dari total dividen tersebut, negara akan menerima bagian sebesar Rp27,68 triliun, yang mencakup dividen interim yang telah dibayarkan sebelumnya.

Sedangkan sisa dividen lainnya akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait