Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun Baru Saka dan Idulfitri, ASN di Palembang Terapkan WFH, WFO, WFA

Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun Baru Saka dan Lebaran Idulfitri, ASN di Palembang Terapkan WFH, WFO, WFA.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari libur nasional dan cuti bersama.
Surat edaran itu berisikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan para ASN untuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran Kementerian ini berlaku pula bagi ASN di Kota Palembang, sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Surat Edaran ini berisikan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Instansi pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik pada masa libur Nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Isi Edaran SE itu meliputi memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Sehingga, Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
BACA JUGA:Horee! Pemerintah Umumkan Libur Nasional 27 November 2024, Siap Sukseskan Pilkada Serentak!
BACA JUGA:Sekda Palembang Janji Tetap Buka, Puskesmas Tutup di Libur Nasional
3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: