Begini Modus Kecurangan Minyakita Terungkap, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak Goreng Subsidi Ini

Begini Modus Kecurangan Minyakita Terungkap, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak Goreng Subsidi Ini

Begini Modus Kecurangan Minyakita Terungkap, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak Goreng--

Modus Kecurangan Minyakita Terungkap, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak Goreng Subsidi Ini 

Sumeks.co -Akhirnya  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng "MINYAKITA" sesuai dengan ketentuan. 

Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

BACA JUGA:Viral Isi MinyakKita Kemasan Dikurangi, Satgas Pangan Polda Sumsel Datangi Pengecer di Palembang

BACA JUGA:Sedih Jadi Rakyat, Gas Kita Kena, BBM Kita Kena, Kali Ini MinyaKita, Kita-kita Lagi yang Kena!


Demi Untung Besar, Minyakita Dikemas Ulang dengan Takaran Kurang: Polisi Bertindak--

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. 

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. 

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: