Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi untuk UMK di Tanjung Enim

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi untuk UMK di Tanjung Enim

Pelaku UMK Tanjung Enim antusias mengikuti sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha untuk pengembangan bisnis yang lebih profesional.--

TANJUNG ENIM, SUMEKS.CO - Rumah BUMN Bukit Asam, dalam upaya mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan dan pembaruan berbagai dokumen legalitas usaha.

Kegiatan ini berlangsung di Tanjung Enim, dihadiri oleh 56 pelaku UMK binaan Rumah BUMN Bukit Asam. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMK terkait dokumen legal yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha secara profesional, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Tunggal Koperasi dan Usaha (NITKU), Sertifikasi Halal, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sosialisasi ini diharapkan menjadi jembatan bagi pelaku UMK untuk lebih memahami pentingnya kelengkapan administrasi dalam menjalankan usaha.

Mustafa Kamal, AVP Sustainable Economy, Social & Environment PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan UMK di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Tak Sekadar Hobi, Kisah Ibu Rumah Tangga SIBA Rajut yang Sukses Mendatangkan Cuan Berkat Dukungan PTBA

BACA JUGA:Perjuangan Anak Buruh Cuci: Tutia Rahmi Wujudkan Impian dan Angkat Derajat Keluarga dengan Beasiswa PTBA

Menurutnya, legalitas usaha sangat penting bagi UMK karena dapat membuka akses ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan kemudahan distribusi produk ke pasar yang lebih luas.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMK semakin siap menjalankan usaha mereka secara lebih profesional. Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Mustafa Kamal.


Sosialisasi Rumah BUMN Bukit Asam memberikan wawasan kepada pelaku UMK tentang pentingnya dokumen legalitas usaha seperti NPWP, NIB, dan sertifikasi halal.--

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman tentang berbagai dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku UMK.

Salah satunya adalah Muhammad Bobby, Penyelia Halal, yang menjelaskan tentang proses sertifikasi halal untuk produk UMK serta prosedur pengurusan NIB.

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu

BACA JUGA:Siaga Bencana, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi standar syariah, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk yang dijual di pasar, khususnya di pasar yang mengutamakan produk halal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait