Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

Pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. --

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku, yang diketahui bernama Tarjuna alias Jang Juna, 56 tahun, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. 

Saat itu, pelaku dan korban, Nazori alias Anang Semangka, 40 tahun, sedang berada di sebuah kebun duku milik pelaku. 

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Patroli KRYD

BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, dimana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ke Polsek Tanjung Raja. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Detik-Detik Sebuah Rumah Roboh di Ogan Ilir, Personel Polsek Tanjung Raja Langsung Tinjau Lokasi

BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait