Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas. -Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Eks Gubernur Bengkulu yang juga Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode Ridwan Mukti (RM)ditetapkan tersangka korupsi, sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik Kejati Sumsl juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Diterangkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.

Lalu, lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

BACA JUGA:Bebas, Ridwan Mukti: Doakan Saya untuk Mendapatkan yang Lebih Tinggi Lagi

BACA JUGA:KPK Setor Rp 800 Juta dari Pidana Denda Ridwan Mukti dan Istrinya

"Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi.

Di dampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Diam-diam Kejari Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PMI Banyuasin

BACA JUGA:Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat


Eks Gubernur Bengkulu yang juga Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode Ridwan Mukti (RM) ditetapkan tersangka korupsi--

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait