Ini Jam Kerja ASN Kabupaten OKI Selama Bulan Puasa, Apakah Pulang Lebih Cepat?

Ini Jam Kerja ASN Kabupaten OKI Selama Bulan Puasa, Apakah Pulang Lebih Cepat?

Ini jam kerja ASN Kabupaten OKI selama bulan puasa, pulang cepatkah. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bulan suci Ramadan atau puasa segera dijalankan oleh umat muslim. 

Selama satu bulan penuh umat muslim menjalankan ibadah. Rupanya selama bulan puasa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jam kerja dikurangi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Antonius Leonardo mengatakan, untuk jam kerja ASN lingkungan OKI selama bulan puasa dikurangi dibandingkan jam kerja bukan bulan puasa. 

"Mulai hari pertama puasa di awal Maret hingga sebulan penuh jam kerja ASN dikurangi," kata Antonius didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan. 

BACA JUGA:Ini Himbauan Pemkab OKI Kepada Rumah Makan, Tempat Hiburan dan Pemilik Hotel Selama Bulan Puasa

BACA JUGA:Diduga Pelaku Maling Diamankan Warga, Pria Tua dan Perempuan Muda, Jelang Bulan Puasa Marak di Palembang

Dijelaskan Antonius, pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. 

Dimana informasi mengenai pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah telah disampaikan kepada seluruh ASN melalui Kepala Dinas mereka masing-masing. 

"Di bulan puasa 1446 Hijriah tahun ini jam kerja ASN menyesuaikan. Yakni dikurangi sehingga pulang kerja lebih awal dari hari biasanya," ungkap Antonius, Jumat 28 Februari 2025.

Diterangkan Antonius, pengaturan jam kerja selama puasa tersebut mendasari Surat Edaran Kabupaten OKI Nomor : 800/129.2/SE/BKPSDM-IV/2025.

BACA JUGA:Bulan Puasa Ini Indonesia Diberikan 100 Ton Kurma dari Saudi

BACA JUGA:KABAR BAIK Jelang Bulan Puasa, Ini 5 DANA Bansos 2025 Siap Cair

Yakni tentang Jam Kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. 

Dimana jam kerja ASN di lingkungan Pemkab OKI selama bulan puasa di hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: