WADUH, Jurus Keramat Penipu Ojol di Palembang Bisa Hipnotis Arahkan Pinjam DANA 2 Pinjol dan Saldo Dikuras

WADUH, Jurus Keramat Penipu Ojol di Palembang Bisa Hipnotis Arahkan Pinjam DANA 2 Pinjol dan Saldo Dikuras

Waduh, jurus keramat penipu ojol di Palembang bisa hipnotis arahkan pinjam dana 2 pinjol dan saldo dana dikuras. foto: hanya ilustrasi.--

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol 

BACA JUGA:Pakai Sistem MLM Lakukan Penipuan Modus Loloskan Bekerja, Puluhan Warga Palembang Jadi Korban, Terlilit Pinjol

"Saat saya telpon nomor pemesan tidak aktif, kemudian saya langsung membuat laporan melalui aplikasi terkait orderan fiktif dan pulang ke rumah, " Katanya. 

Tak lama, setibanya di rumah, tiba-tiba dirinya ditelpon oleh (terlapor) RP yang mengaku dari aplikasi Ojol dan menanyakan perihal terkait orderan fiktif yang ia terima.

"Saya ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi ojol jnisial RP, dia tanya apakah saya mendapat orderan fiktif, saya jawab benar, " Jelasnya. 

Kemudian pembahasan berlanjut dan terlapor mengatakan jika dia bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban.

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol 

BACA JUGA:Pakai Sistem MLM Lakukan Penipuan Modus Loloskan Bekerja, Puluhan Warga Palembang Jadi Korban, Terlilit Pinjol

"Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif, “ ceritanya.

Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan telponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor.

Sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol 

BACA JUGA:Pakai Sistem MLM Lakukan Penipuan Modus Loloskan Bekerja, Puluhan Warga Palembang Jadi Korban, Terlilit Pinjol

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: