KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

KPK diminta segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi PLTU Bukit Asam yang merugikan negara.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapkan pada tuntutan agar segera mengungkap aktor intelektual dalam kasus Korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar.

Tuntutan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis yang mendesak agar KPK segera menetapkan pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi, sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini, yang melibatkan proyek retrofit Sistem Sootblowing pada PLTU Bukit Asam di PLN UIK SBS, telah mencuri perhatian publik sejak pertama kali terungkap.

Hengky Pribadi, yang diketahui sebagai pemilik PT Haga Jaya Mandiri, disebut-sebut memiliki peran penting dalam pengaturan proyek ini. Meskipun sudah dilakukan penggeledahan di rumahnya, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Proyek Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam: Keuntungan Besar untuk PLN di Balik Sidang Korupsi yang Bergulir

BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Buka Peluang Emas Pendidikan Lewat Program Beasiswa Bidiksiba 2025 untuk Siswa Berprestasi

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan bahwa KPK harus segera menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin menurun.

"Jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan aktor intelektualnya tidak ditangkap. Alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka," ujarnya dalam diskusi publik yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025.

Harda menambahkan bahwa Hengky Pribadi tidak hanya merupakan penerima manfaat atau beneficiary owner dari proyek tersebut, tetapi juga memiliki peran besar sebagai pengendali PT Truba Engineering Indonesia, yang terkait langsung dengan proyek retrofit PLTU Bukit Asam.

Oleh karena itu, menurut Harda, sangat wajar jika Hengky Pribadi dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.

BACA JUGA:PBV Bukit Asam Tanjung Enim Siap Gebrak Kancah Nasional, Target Tembus Proliga dan Harumkan Muara Enim

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot

Nama Hengky Pribadi sendiri memang selalu menjadi sorotan dalam setiap sidang lanjutan kasus korupsi ini. Sebagai pemain lama di dunia kontraktor, Hengky diduga memiliki koneksi yang cukup kuat dalam proyek-proyek besar, termasuk retrofit PLTU Bukit Asam.

Namun, meskipun sejumlah saksi dan fakta persidangan sudah mengarah pada keterlibatan Hengky, KPK belum juga menetapkannya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: