Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan, Nilai Kerugian Capai 400 Juta
![Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan, Nilai Kerugian Capai 400 Juta](https://sumeks.disway.id/upload/8921638cb5ba3389326ff209f998cb95.jpg)
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr Syaparudin Akso, memimpin langsung pengkapan pelaku penggelapan yang membuat korbannya alami kerugian hingga Rp 400 juta. --
Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan, Nilai Kerugian Capai 400 Juta
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menangkap tersangka EK (44), seorang sopir yang diduga menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.M., CPHR menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024, ketika kendaraan Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.
Saat ditemukan, kendaraan dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah serta beberapa suku cadang dan muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama telah hilang.
Setelah menerima laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh Y.T.G (51), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan.
Dua saksi dalam kasus ini, yaitu F.Y (35) dan E.L.S (30), memberikan keterangan terkait keberadaan kendaraan dan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Palembang.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, S.H., tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Jamik Al-Falah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: