Suami Cemburu Hajar Istri di Palembang Hingga Babak Belur Tidak Bisa Diproses Kasus KDRT, Lantaran Keduanya?
Suami cemburu hajar istri di Palembang hingga babak belur tidak bisa diproses kasus KDRT, lantaran keduanya?--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suami cemburu hingga menghajar istrinya di Palembang hingga babak belur ternyata tidak bisa diproses kasus KDRT-nya.
Laporan korban Wulandari (22) ke polisi atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa diproses karena keduanya menikah siri.
Namun si suami inisial MA masih bisa dijerat dengan pasal pidana penganiayaan, karena mengakibatkan korban menderita luka akibat disulut rokok.
Terungkap bahwa status pernikahan korban dan suaminya itu menikah dibawah tangan atau di masyarakat dikenal dengan pernikahan siri.
BACA JUGA:Tuduh Berselingkuh, Suami di Palembang Cemburu Buta, Tega Aniaya Istri Sundut Wajah Pakai Api Rokok
BACA JUGA:Terduga Pelaku KDRT hingga Meninggal Dunia di Palembang Dibebaskan Polisi, Keluarga Mengais Keadilan
"Laporan sudah kami terima, dan berkas laporannya telah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar AKP Heri, KA SPKT Polrestabes Palembang.
AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan dugaan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Seperti diberitakan, seorang suami di Kota Palembang melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tega sundut wajah menggunakan api rokok.
Korban penganiayaan oleh suaminya, yakni Wulandari (22) seorang ibu muda warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
BACA JUGA:Tuduh Berselingkuh, Suami di Palembang Cemburu Buta, Tega Aniaya Istri Sundut Wajah Pakai Api Rokok
BACA JUGA:Terduga Pelaku KDRT hingga Meninggal Dunia di Palembang Dibebaskan Polisi, Keluarga Mengais Keadilan
Korban dianiaya hingga babak belur lantaran dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Tak tahan dengan perlakuan yang ia dapatkan, didampingi ayahnya, ibu muda ini melaporkan suaminya berinisial MA ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 2 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: