Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

Tim kuasa hukum paslon terpilih Muara Enim 2024 saat memberikan klarifikasi terkait gugatan paslon nomor 3 di Mahkamah Konstitusi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kontestasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 masih menjadi sorotan publik.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

Selain itu, mereka juga menuntut agar pasangan calon terpilih, H. Edison, SH, M.Hum, dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si, didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.

BACA JUGA:Begini Kondisi Siswi SMP yang Dibakar Ayah Kandungnya Sendiri di Muara Enim, Ternyata Dirawat Disini?

BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

Dalam menghadapi permohonan ini, tim kuasa hukum paslon terpilih, Riasan, SH, MH, dan Ronal, SH, memberikan tanggapan resmi.

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Riasan, permohonan yang diajukan paslon nomor 3 telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa pengajuan gugatan harus dilakukan paling lambat pada 5 Desember 2024, sedangkan paslon nomor 3 baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Uji Coba Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai,Pengendara Diminta Waspada di Perlintasan Sebidang

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Pembangunan 5 Flyover di Kabupaten Muara Enim untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Ekonomi

Hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk berpendapat bahwa permohonan tersebut cacat secara hukum.

“Permohonan pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Ini sudah jelas melanggar ketentuan formal yang ada, sehingga seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima,” ujar Riasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: