BREAKING NEWS! Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik

BREAKING NEWS! Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, mendapatkan peringatan keras dari DKPP, terbukti melanggar kode etik. --

BREAKING NEWS! Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Masjidah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, dicopot dari jabatannya. 

Hal itu berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP), Senin, 20 Januari 2025.

Pencopotan Masjidah dari Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. 

Adapun keputusan DKPP, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik. 

BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir

BACA JUGA:Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

DKPP juga menyebutkan, bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan, sebagai berikut :

1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.

2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain. 

3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya. 

BACA JUGA:DKPP Tegaskan Sidang Etik 5 Anggota KPU Ogan Ilir Hari Ini Terbuka Untuk Umum, Wartawan Masyarakat Boleh Hadir

BACA JUGA:Warga Kritisi Kinerja KPU Ogan Ilir, Gelar Penyampaian Visi dan Misi Paslon di Hotel Berbintang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: