Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Aktif dalam Verifikasi dan Asesmen Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Aktif dalam Verifikasi dan Asesmen Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tengah melakukan asesmen narapidana sebagai bagian dari program amnesti pemerintah.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program amnesti yang digagas oleh pemerintah.

Program ini merupakan langkah kebijakan kemanusiaan yang melibatkan seluruh Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.

Melalui partisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi dan asesmen, Lapas Narkotika Muara Beliti berperan penting dalam memastikan narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria mendapatkan hak amnesti secara adil.

Kebijakan pemberian amnesti ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan tertentu untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Muara Beliti Ikuti Natal Nasional 2024

BACA JUGA:Perempuan Berdaya, Bangsa Jaya: Lapas Muara Beliti Gelar Upacara Hari Ibu ke-96 dengan Penuh Semangat

Beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam program ini meliputi:

Pengguna Narkotika

Narapidana pengguna narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010.

Kasus UU ITE

Narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Pertandingan Bola Voli untuk Dukung Pembinaan Fisik dan Mental

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kolaborasi dengan KPKNL Lahat untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus

Termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia ≤ 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.

Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum

Kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dianggap serius.

Narapidana Makar

Khususnya tanpa penggunaan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: