Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diperlukan? Mengupas Manfaat dan Tujuannya Bagi PAD Sumsel
Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diperlukan? Mengupas Manfaat dan Tujuannya--
SUMEKS.CO - Opsen Pajak Kendaraan yang sedang ramai diperbincangkan tentunya memiliki pro dan kontra. Provinsi Sumatera Selatan sendiri belum diketahui kapan akan menerapkan pajak opsen.
Manfaat dan tujuan opsen pajak--
Opsen pajak kendaraan berbeda dari sistem perpajakan sebelumnya, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak 5 Januari 2025, memberikan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor, untuk menggenjot PAD.
BACA JUGA:Ibarat Buah Simalakama Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.
Selain itu, terdapat pula diskon PKB hingga 10% untuk kendaraan pribadi dan badan, serta 40% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
BACA JUGA:Apakah Opsen Menambah Beban Beban Pajak? Ini Cara Hitung Tercepat
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah Mulai 2025?
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Menurut KlikPajak, opsen bukan hanya langkah fiskal tetapi juga strategi untuk memperkuat desentralisasi keuangan daerah.
Alasan utama penerapan opsen adalah untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: