Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Herman Deru Pesan Warga Kawal Realisasikan Janji Kampanye

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Herman Deru Pesan Warga Kawal Realisasikan Janji Kampanye

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Herman Deru Pesan Warga Kawal Realisasikan Janji Kampanye -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024 kemarin, secara resmi ditetapkan KPU Sumsel, Kamis 9 Januari 2025.

Pasangan yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih, yakni Paslon Herman Deru - Cik Ujang (HDCU).

Penetapan hasil Pilkada ini berdasarkan Pleno penandatanganan ketetapan KPU Sumsel, Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

"KPU Sumsel telah menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih, yakni Paslon HDCU untuk periode 2025-2030." ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya di Aula Kantor KPU Sumsel, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

BACA JUGA:Cek, Daftar Lengkap Daerah di Seluruh Indonesia yang Lakukan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Hari Ini

BACA JUGA:Dokumen Disita dari Kantor Dinas Pertanian OKU Sedang Dipelajari Jaksa, Penetapan Calon Tersangka Menyusul

Dijelaskan, Paslon HDCU berhasil mendapatkan 2.220.437 suara atau sekitar 51,62 persen dari total suara sah pada Pilkada serentak Tahun 2024 lalu.

"Ini simbol bahwa Paslon HDCU telah secara sah mendapat mandat dari masyarakat Sumsel menjadi pemimpin selama 5 tahun kedepan. Insyaallah jadwal pelantikan Bulan Februari mendatang," jelasnya.

Selain menetapkan HDCU sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih, KPU Sumsel juga menetapkan delapan kepala daerah di kabupaten/kota lainnya.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih Termasuk Gubernur Sumsel, Wilayah Lain Berselisih di MK

BACA JUGA:KPU Sumsel Terima 6,5 Juta Surat Suara Pilgub Sumsel 2024, 2 Kabupaten/Kota Ini Bakal Dapat Distribusi Sedikit

Daerah itu, antara lain Kota Prabumulih dan Lubuklinggau. Kemudian, Kabupaten OKI, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin, Musirawas dan Musirawas Utara. 

"Penetapan ini bersamaan dengan delapan kabupaten/kota di daerah masing-masing yang tidak masuk dalam perkara perselisihan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Hadir dalam penetapan tersebut, nampak hanya Paslon HDCU. Sedangkan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel lainnya, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) dan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) tidak terlihat di kantor KPU Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: