Pengacara Oknum Bidan Palembang Tersangka Malapraktik Buka Suara, Sebut Kliennya Sudah Ditahan di Lapas
Pengacara Agustina Oknum Bidan Palembang Tersangka Malapraktik Buka Suara, Sebut Kliennya Sudah di Tahan di Lapas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Agustina oknum bidan Palembang tersangka kasus dugaan malapraktik terhadap korban berinisial BP hingga mengalami kebutaan, akhirnya buka suara mengenai status penahanan kota yang saat ini hangat diperbincangkan publik.
Melalui tim kuasa hukumnya Sunaryo SH MH, dikonfirmasi Rabu 25 Desember 2024 mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa saat ini status kliennya telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
"Beberapa hari lalu telah keluar penetapan dari majelis hakim PN Palembang, bahwa Klien kami sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang," ungkap Sunaryo.
Diterangkan Sunaryo, bahwa surat penetapan penahanan dari tahanan kota ke tahanan Lapas Perempuan Palembang dikeluarkan dan ditandatangani oleh majelis hakim PN Palembang pada 19 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata
Sehingga, lanjut Sunaryo terhitung dari tanggal 19 Desember 2024 tersebut kliennya Remi ditahan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan perkara nantinya di persidangan.
Sedikit ia membeberkan, alasan penahanan kliennya sebagaimana petikan pertimbangan penetapan menyebutkan bahwa tersangka Agustina disangkakan dengan Pasal 441 atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang kesehatan.
Ini Penyebab Korban Kasus Dugaan Malapraktik Bidang Palembang Hingga Alami Kebutaan Total--
Disinggung mengenai persiapan menjelang sidang perdana yang bakal digelar pada tanggal 2 Januari 2025 mendatang, Sunaryo sudah membaca seluruh berkas dakwaan bersama dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Pada intinya sudah siap mendampingi klien melakukan pembelaan, dan dipersidangan nanti saya akan dibantu dua rekan lainnya yaitu Alpanto Wijaya SH MH dan Sadam Syahputra SH," kata Sunaryo.
Untuk sidang perdananya juga, lanjut Sunaryo akan didengarkan dakwaan dari penuntut umum terhadap kliennya terlebih dahulu baru nanti akan mempertimbangkan upaya hukum Eksepsi atau tidak.
Ditanya soal dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tersangka Agustina? Sunaryo menjawab masih perlu pembuktian dipersidangan seperti mendengarkan keterangan ahli apakah benar dari obat yang diberikan itu penyebab utama kebutaan pada korban.
BACA JUGA:Sindrom Steven-Jhonson Penyebab Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Buta Total
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: