Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata

Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata

Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantuan Biaya Pengobatan Mata--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - BP korban kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina hingga mengalami kebutaan total, kini membutuhkan uluran tangan bagi para dermawan dengan membuka donasi.

Dari selebaran yang disebar dan diterima redaksi melalui WhatsApp, Rabu 25 Desember 2024 BP saat ini membutuhkan bantuan dana untuk biaya pengobatan mata yang dideritanya akibat dugaan malapraktik.

"Donasi Pengobatan Korban Malapraktik, membutuhkan dana untuk pengobatan adik kita bernama Berlian umur 13 tahun alamat Jalan M Aguscik KM 7,5 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Saat ini kondisi korban malapraktik mengalami kebutaan total sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan mata," tulis selebaran yang diterima redaksi melalui WhatsApp.

Selanjutnya, untuk penyaluran donasi guna meringankan biaya pengobatan mata korban malapraktik oknum bidan Palembang, turut dilampirkan nomor rekening BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nilasari (Ibu kandung korban).

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

BACA JUGA:Tanpa Izin Praktik Umum, Oknum Bidan Malapraktik Palembang Berikan 6 Jenis Obat Pemicu Sindrom Steve-Johnson

Untuk informasi lebih lanjut mengenai donasi juga dilaporkan nomor handphone Nilasari 0821-7748-4132.

Perkembangan terbaru kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan bernama Agustina yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu jadwal sidang perdana.


Tanpa Izin Praktik Umum, Oknum Bidan Malapraktik Palembang Berikan 6 Jenis Obat Pemicu Sindrom Steve-Johnson (SSJ)--

Tersangka Agustina yang berstatus tahanan kota ini, diagendakan bakal menjalani sidang pada awal tahun 2025 mendatang tepatnya pada tanggal 2 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Salah satu kuasa hukum korban Agung Wijaya SH MH, dikonfirmasi berharap agar nantinya majelis hakim bisa mengeluarkan penetapan penahanan terhadap tersangka Agustina.

Sebab, menurut Agung dugaan perbuatannya tersebut telah membuat korban mengalami cacat permanen yaitu kebutaan serius hingga terancam tidak bisa bersekolah lagi.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: