SPDP Diterima Kejari, Kasus Agus Pedofil Palembang Menunggu Dilimpahkan

SPDP Diterima Kejari, Kasus Agus Pedofil Palembang Menunggu Dilimpahkan

SPDP di Terima Kejari, Kasus Agus Pedofil Palembang Menunggu Dilimpahkan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update kasus Agus pedofil Palembang, kabar terkini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Palembang.

Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH MH dikonfirmasi Selasa 24 Desember 2024, membenarkan bahwa pada hari ini Kejari Palembang telah menerima SPDP perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu terakhir tersebut.

"Benar kami telah menerima SPDP kasus tersebut dari Penyidik Polrestabes Palembang, yang diterima melalui bidang pidana umum," ungkap Fachri.

Dikatakan Fahri, SPDP yang diterima tersebut teregistrasi dengan nomor SPDP/592/XII/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024 atasnama tersangka Aguscik Laode alias Agus.

BACA JUGA:Agus Pedofil di Palembang Jadi Tersangka, Lecehkan Murid Les Piano Dibujuk Rayu Agar Tangan Lentur

BACA JUGA:Kuyung Yani Desak Polisi Tetapkan Agus Pedofil Palembang Sebagai Tersangka dan Dihukum Berat

Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, lanjut Fahri hanya tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polrestabes Palembang termasuk diantaranya tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

"Akan kami informasikan apabila nanti ada update terbaru perkara tersebut," singkat Fachri.


Agus Pedofil di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lecehkan Murid Les Piano Dibujuk Rayu Agar Tangan Lentur. -Foto: Reigan/sumeks.co-

Sebelumnya, praktisi hukum Ahmad Yani meminta agar nantinya pelaku pedofilia dapat dihukum seberat-beratnya sebab telah melanggar norma-norma sebagai tenaga pendidik.

Mantan anggota DPR RI Komisi III yang saat ini berprofesi sebagai advokat ini mengatakan dugaan pedofil yang dilaporkan oleh orang tua korban siswi sekolah musik ini telah menyimpang dari nilai-nilai keguruan, pendidikan hingga nilai keagamaan.

Oleh karenanya, ditegaskan Kuyung Yani (sapaan akrab Ahmad Yani) sudah selayaknya pelaku pedofil dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera yang telah merusak moralitas murid yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian untuk membuka ruang menerima pengaduan atau laporan lainnya, karena bukan tidak mungkin masih ada korban pedofil lainnya.

BACA JUGA:Berkaca Pada Kasus Lainnya, Polisi Belum Berani Ungkap Modus Agus Pedofil Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: