Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Warga Miskin di 2024
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, saat memaparkan capaian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di tahun 2024, Palembang 23 Desember 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah berhasil memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 masyarakat miskin sepanjang tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bantuan hukum gratis merupakan wujud nyata dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan ini diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dalam proses litigasi maupun nonlitigasi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Senin 23 Desember 2024.
Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Semarak Hari Ibu ke-96: Kemenkumham Sumsel Gaungkan Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Kolaborasi ini berhasil memberikan bantuan hukum kepada 386 warga, terdiri atas 325 kasus litigasi dan 61 kasus nonlitigasi.
“Litigasi meliputi pendampingan hukum di pengadilan dalam kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan nonlitigasi mencakup konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, dan investigasi perkara,” kata Ilham.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi anggaran bantuan hukum mencapai hasil yang memuaskan. Pada kategori litigasi, realisasi anggaran mencapai 98,93% atau sebesar Rp1,019 miliar dari total pagu Rp1,030 miliar. Sedangkan untuk nonlitigasi, realisasinya sebesar 98,1% atau Rp176,9 juta dari total pagu Rp178,9 juta.
Masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, seperti Kartu Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara hukum yang dihadapi.
BACA JUGA:8 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Unit Kerja P2HAM 2024
“Dokumen persyaratan ini diajukan ke OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel. Selanjutnya, OBH akan memberikan pendampingan hukum hingga perkara selesai, tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” ujar Ilham.
Ia menambahkan bahwa OBH juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sumsel untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: