Pj Gubernur Elen Setiadi dan Forkopimda Muba Gelar Rapat Penyelesaian Illegal Drilling Lahan HGU PT Hindoli
Pj Gubernur Elen Setiadi memimpim Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada Lahan HGU PT Hindoli --
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengatakan persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut - larut di lahan HGU PT Hindoli.
Sandi menyampaikan illegal drilling telah terjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dimana telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.
"Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT. Hindoli sudah dilakukan," katanya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Realisasikan Pemberian Bonus untuk Para Kafilah Berprestasi di Sumsel
Sandi ada hambatan dalam penanganan illegal drilling di masyarakat pemilik sumur yang berada di dalam PT HGU dimana melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Hindoli dan Polsek Keluang.
"Akibat illegal drilling banyak sawit yang mati, biota- biota dan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa," ungkapanya.
Sandi mengatakan dimana PT Hindoli menyampaikan terkait kondisi sumur minyak ilegal drilling di lahan HGU PT. Hindoli yaitu sumur minyak yang berada di area lahan HGU PT Hindoli kurang lebih sebanyak 219 titik.
"Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli," tutupnya.
BACA JUGA:Mendagri Umumkan Nilai Evaluasi, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Terbaik Kedua se-Indonesia
Sandi meminta dukungan dan bantuan dari Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel untuk penertiban illegal drilling ini.
"Kami harap dukungan dari Pemprov Sumsel dan Forkopimda Sumsel untuk illegal drilling ini," tutupnya.
Turut hadir, Forkopimda Muba, Kepala OPD Sumsel bersama Kepala OPD Muba terkait, Presiden Direktur PT. Hindoli, Syaipul serta pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: