Belum Genap Setahun Dipakai, Aerox Kesayangan Berthand Raib di Depan Minimarket

Belum Genap Setahun Dipakai, Aerox Kesayangan Berthand Raib di Depan Minimarket

Belum Genap Setahun Dipakai, Aerox Kesayangan Berthand Raib Depan Minimarket. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami Kms Berthand Putra Perdana (22) warga Lorong Sintren, Kecamatan SU I Palembang.

Pasalnya, sepeda motor kesayangannya yang belum genap setahun dibeli, dibawa kabur seorang pelaku maling motor saat kendaraan baru miliknya itu parkir depan minimarket.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang, Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 20.45 WIB saat yang bersangkutan memarkirkan sepeda motor Jenis Yamaha Aerox dengan nopol BG 5027 AFA  miliknya depan sebuah minimarket.

Akibat sepeda motor miliknya dibawa kapur pelaku maling motor, dirinya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Pelajar di Prabumulih Dibegal Siang Bolong, Pelaku Bawa Kabur Yamaha Aerox

BACA JUGA:Oleng dan Jatuh, Pengendara Motor Aerox Ditabrak Truk dari Arah Belakang, Innalillahi
 
Dijelaskan, aksi pelaku saat mencuri motor terekam kamera CCTV yang ada di TKP.

Nampak pelaku maling motor ini seorang laki-laki menggunakan helm memakai penutup kaca warna biru, berpakaian hitam dan celana hitam merusak kunci kontak motor lalu membawa kabur motor korban.

"Karena sudah malam saya mau pulang. Namun, motor saya sudah tidak ada lagi di parkiran," ujarnya.

Lanjutnya, sepeda motor tersebut sudah dikunci stang dan meninggalkan motor diparkiran sekitar 1 jam.

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Sopir Agya Tabrak Pengendara Motor Aerox, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:2 Pelajar di Palembang Tewas Usai Sepeda Motor Aerox yang Ditumpanginya Menabrak Trotoar, 1 Tak Sadarkan Diri

"Saat mengecek melalui kamera CCTV ternyata ada satu orang tak dikenal yang mencuri motor merek Aerox tahun 2024 saya," jelasnya.

Berthand berharap dengan melaporkan ke polisi motornya bisa kembali lagi dan pelaku pencuri ditangkap. "Saya harap motor saya bisa dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Curanmor dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

"Selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: