Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong

Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong

Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong --

Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangka Juga Kalah Lawan Kotak Kosong 

Sumeks.co, Pangkalpinang- Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyisakan cerita tragis.

Di provonsi pecahan Sumsel ini, ternyata selain di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka juga menyaksikan fenomena unik, di mana kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon (paslon) tunggal.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa dari 36 pilkada serentak 2024, dua daerah di Babel—Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka—menyaksikan kemenangan kotak kosong. 

Hal ini terjadi karena tidak ada calon yang mampu memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

“Dari 36 kabupaten/kota, baru Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka yang perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah,” kata Idham, yang baru saja melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Babel. 

BACA JUGA:Heboh Pilkada Pangkal Pinang Babel, Benarkah Molen-Hakim Kalah lawan Kotak Kosong? Ini Profil Paslonnya

BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara Versi Desk Pilkada Pemkab Ogan Ilir, Panca-Ardani Ungguli Kotak Kosong 81 Persen


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat monitoring ke Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka--

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau pelaksanaan rekapitulasi suara serta pencalonan tunggal di kedua daerah tersebut.

Pilkada Ulang pada 2025

Idham juga mengonfirmasi bahwa kedua pilkada yang dimenangkan kotak kosong ini akan digelar ulang pada September 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 126/PUU-XXII/2024, yang mengharuskan pilkada ulang dilakukan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara sebelumnya.

Fenomena Pencalonan Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: