Nenek 81 Tahun Ini Tetap Antusias Nyoblos Ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang

Nenek 81 Tahun Ini Tetap Antusias Nyoblos Ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang

Nenek 81 Tahun Ini Tetap Antusias Nyoblos Ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Antusiasme dan semangat warga pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, juga turut dilakukan seorang nenek bernama Siti Aisyah Komariah.

Meski sudah lanjut usia, nenek Siti yang berusia 81 tahun tetap hadir untuk nyoblos ulang menggunakan hak suaranya pada PSU di TPS 35 Jalan Panca Usaha yang digelar Senin 2 Desember 2024.

Dibantu oleh anaknya dan petugas TPS, nenek Siti berjalan kaki meski tubuhnya terlihat sudah membungkuk menuju bilik kotak suara.

Usai menggunakan hak suaranya dalam PSU Pilkada Pilgub Sumsel dan Pilwako Kota Palembang, nenek Siti kembali pulang kerumah sembari dipapah sang anak.

BACA JUGA: Tinjau TPS Gelar PSU Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Pastikan Logistik dan Pengamanan Lancar

BACA JUGA:Ketua RT Ungkap Penyebab PSU di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Gara-Gara Nama Herman

"Nenek sudah berusia 81 tahun, datang mencoblos karena kembali diundang RT untuk lakukan PSU, jadi terpaksa coblos ulang," kata anak nenek Siti diwawancarai usai pencoblosan PSU.

Sementara itu, salah seorang petugas TPS 35 yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan proses PSU ini didahulukan tidak hanya para lansia, akan tetapi terhadap pemilih yang bekerja.

"Karena proses PSU ini dilakukan di hari kerja, maka tadi pagi kami dahulukan pemilih yang terdaftar untuk melakukan pencoblosan," ungkap petugas TPS.

Terpisah, Ketua RT 59 bernama Tesi Carmenta membeberkan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU di TPS 35 seluruhnya berjumlah 573 DPT.

BACA JUGA:5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih

"Di TPS 35 ini terdiri dari tiga RT, yaitu RT 48 RT 59 serta RT 60 yang mana jumlah keseluruhan DPT ada 573 DPT," ungkap Tesi.

Diceritakannya, diselenggarakannya PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yang ternyata gara-gara kesalahan administrasi nama pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: