Pemungutan Suara Ulang di Desa Gajah Mati OKI Selesai, Paslon HDCU dan Muchendi-Supriyanto Unggul
PSU di Desa Gajah Mati OKI selesai, Paslon 01 HDCU dan Muchendi-Supriyanto Unggul. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Rekap Suara Pemilu Muratara Masuk 100 Persen, Saling Klaim Kemenangan Mereda
Rupanya, untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu di 2 TPS di 2 Kecamatan perairan.
Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan. Masing-masing 1 TPS. Yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. Dan di TPS 1 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE mengatakan, memang benar ada 2 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu di Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan.
"Ada 2 TPS yang akan dilakukan PSU semuanya di kecamatan perairan. Setelah kami kaji dari laporan maka dilakukan PSU," ungkap Irsan, Jumat 29 November 2024.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, Logistik Pemilu ke Desa-Desa Perairan di Kabupaten OKI Didistribusikan
BACA JUGA:KPU OKI Selesai Pendistribusian Logistik Pemilu ke 18 Kecamatan di OKI
Dijelaskan Irsan, untuk Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan yang akan dilakukan PSU berdasarkan laporan dan dikaji maka PSU hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja. Jadi bukan keduanya.
Irsan menegaskan, di TPS 1 Desa Kerta Mukti ini yaitu adanya pemilih pindahan. Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dimana 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat Surat Suara Gubernur. Tetapi oleh KPPS diberikan 2 jenis Surat Suara yaitu Gubernur dan Bupati.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa untuk Kecamatan Air Sugihan, Desa Kerta Mukti tidak perlu PSU untuk Gubernur, tapi PSU hanya untuk Bupati saja," jelas Irsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: