Semalaman Kota Palembang Diguyur Hujan, 2 Motor Honda Beat Raib Sekaligus di Teras Rumah

Semalaman Kota Palembang Diguyur Hujan, 2 Motor Honda Beat Raib Sekaligus di Teras Rumah

Semalaman Kota Palembang Diguyur Hujan, 2 Motor Beat di Teras Rumah Raib Sekaligus.-Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku maling motor di Kota Palembang kian merajalela melancarkan aksinya.

Di saat penghuninya sedang tertidur pulas dalam rumah, pelaku maling motor beraksi tengah cuaca hujan yang mengguyur Kota Palembang semalaman, Minggu 24 November 2024.

Akibat itu, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat milik May (44) warga Jalan Pelita Gang Sentosa Kecamatan Kemuning Palembang dibawa kabur pelaku maling motor.

Peristiwa tersebut diketahui May saat ia hendak beraktivitas pada pagi hari, Minggu 24 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:WOW! 4 Sepeda Motor Raib Sekaligus di Parkiran Kosan Jakabaring, Aksi Pelaku Terekam Kamera Pengintai

BACA JUGA:Lupa Kunci Pintu Saat Ganti Ban Bocor, 2 Tas Raib Sekaligus dari Dalam Mobil

Tak terima dua unit sepeda motor jenis Honda Beat miliknya dibawa kabur pelaku maling motor, May didampingi Suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu kemarin.

"Tau itu pas pagi hari habis hujan. Lihat motor sudah tidak ada di teras depan rumah, motor yang satu lagi juga hilang. Malam harinya motor kami itu dikunci stang," ungkap May di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Akibat peristiwa tersebut dua unit sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nopol BG 3188 ACS Tahun 2019 warna Magenta Hitam dan Honda Beat Nopol BG 6970 ADO Tahun 2021 warna hitam lenyap dibawa kabur pelaku maling motor.

"Kerugian ditaksir sebesar Rp42 juta. Saya harap pelakunya segera ditangkap dan sepeda motor kami dapat dikembalikan," ujarnya.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, 2 Sepeda Motor Milik Jemaah dan Imam Masjid Raib Sekaligus

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang Ini Beraksi Saat Melihat Kunci Kontak Masih Tergantung di Motor

Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan Nomor LP/B0198X1/2024/5/PICT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN.

Laporan tersebut tentang Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.

"Akan segera kita tindaklanjuti ke Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: