Minta Tolong Tapi Tak Digubris, Bikin AKP Dadang Meradang Hingga Tembak Mati AKP Ulil dan Incar Kapolres

Minta Tolong Tapi Tak Digubris, Bikin AKP Dadang Meradang Hingga Tembak Mati AKP Ulil dan Incar Kapolres

Emosi AKP Dadang Iskandar memuncak ketika permintaan tolongnya tak digubris oleh Kasat Reskrim, hingga terjadilah penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan. --

Minta Tolong Tapi Tak Digubris, Bikin AKP Dadang Meradang Hingga Tembak Mati AKP Ulil dan Incar Kapolres

SUMEKS.CO - Sebelum menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, rupanya sempat meminta tolong.

Namun, permintaan AKP Dadang tersebut tidak digubris oleh AKP Ulil, hingga akhirnya dirinya meradang dan menembak mati Kasat Reskrim itu. 

Dirkrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, permintaan itu disampaikannya kepada Kasat Reskrim. 

"Yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kompolnas Lihat AKP Dadang Iskandar Sudah Bisa Makan, Pemeriksaan Kasus Penembakan Kasat Reskrim Dilanjutkan

BACA JUGA:Benarkah AKP Dadang Lindungi Rekanan Tambang Emas? Rilis Polda Sumbar Hanya Sopir Truk Galian C Pasir Dan Batu

Rupanya, tak hanya menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang juga berniat ingin menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 

Buktinya, usai menembak mati AKP Ulil di parkiran Polres Solok Selatan, AKP Dadang langsung menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan. 

Di rumah dinas Kapolres, AKP Dadang langsung menembaki rumah itu. Beruntung, penembakan membabi buta itu tidak menimbulkan korban jiwa. 

Untuk diketahui, akibat perbuatan nekatnya itu, AKP Dadang Iskandar akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

BACA JUGA:Pernah Jabat Kasat Narkoba, Berikut Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim

BACA JUGA:Tembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, akan dibereskan Polda Sumatera Barat dalam waktu tujuh hari ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: