AKP Dadang Ternyata ‘Lindungi’ Sopir Yang Ditangkap Kasat Reskrim Solok Selatan, Seberapa Istimewa Sopir Ini?

AKP Dadang Ternyata ‘Lindungi’ Sopir Yang Ditangkap Kasat Reskrim Solok Selatan, Seberapa Istimewa Sopir Ini?

AKP Dadang Iskandar ternyata ‘lindungi’ sopir yang ditangkap Kasat Reskrim Solok Selatan, seberapa istimewa sopir ini? foto: Tiktokers @polseqtanahlongsor --

Saat ditanya wartawan apa motifnya AKP Dadang menembak rumah dinas Kapolres? 

Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan masih di dalami penyidik, mengapa AKP Dadang juga menembak rumah dinas itu. 

BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Kenakan Baju Tahanan Biru Plus Kepala Botak, Tampil Tegang Dihadirkan Saat Rilis Kasusnya

BACA JUGA:Before dan After AKP Dadang Iskandar Diunggah Netizen, Sudah Enak Kerja Malah Habiskan Umur Di Penjara 

“Pemeriksaan masih berjalan, nanti akan dibuatkan berita acara khusus temuan di TKP dan tim masih bekerja,” katanya.

Kombes Pol Andry Kurniawan berjanji akan memproses kasus ini secepatnya dan memberikan keterangan pers soal itu.

AKP Dadang Iskandar saat ini kenakan baju tahanan warna biru, plus tampilan kepalanya yang sudah dicukur botak.

AKP Dadang yang sebelumnya garang itu tampil sangat tegang ketika dihadirkan saat rilis kasusnya, Sabtu, 23 November 2024.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu resmi tersangka karena menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.

Dijelaskan Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan penyidik sudah melakukan olah TKP dan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya.

BACA JUGA:Before dan After AKP Dadang Iskandar Diunggah Netizen, Sudah Enak Kerja Malah Habiskan Umur Di Penjara 

BACA JUGA:Ngeri, Detik-detik AKP Dadang Sempat Membentak Polisi ‘Saya Makan Kau’ Saat Menyerahkan Diri Ke Polda Sumbar

"Hasil visum juga telah kami dapatkan dan kita tetapkan DI sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," jelasnya saat rilis kasus ini di Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan bahwa sidang kode etik AKP Dadang akan digelar secepatnya.

Dadang terancam hukuman maksimal PTDH (diberhentikan tidak hormat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: