Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Gelar Pendampingan Penyusunan LKjIP

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Gelar Pendampingan Penyusunan LKjIP

Para peserta aktif mengikuti sesi pendampingan penyusunan LKjIP di lingkungan Kemenkumham Sumsel, bertujuan untuk memastikan kinerja instansi yang lebih baik dan transparan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah daerah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada Rabu, 20 November 2024.

Kegiatan yang bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumsel.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting menjelang berakhirnya periode Tahun Anggaran 2024, yang mengharuskan seluruh jajaran instansi pemerintah menyusun laporan kinerja yang lengkap dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menyampaikan bahwa penyusunan laporan kinerja instansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban instansi atas pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan BNNP Sumsel Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

BACA JUGA:Atasi Overcapacity, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Dalam acara tersebut, Ilham menekankan pentingnya laporan yang tidak hanya berbicara tentang capaian kinerja, tetapi juga menggambarkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Sehubungan dengan akan berakhirnya periode Tahun Anggaran 2024, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan seluruh jajaran harus menyusun Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Capaian Kinerja, dan LKjIP Tahun 2024 Satuan Kerja," ujar Ilham.

Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai evaluasi kinerja yang telah dicapai oleh masing-masing satuan kerja.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa penyusunan LKjIP tidak hanya sebatas untuk menilai capaian kinerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa instansi mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan dan dinamika yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Kondusifitas Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS 2024

BACA JUGA:Ribuan Peserta Lolos SKD, Kemenkumham Sumsel Siapkan Tes Kesehatan dan Psikotes untuk Seleksi CPNS 2024

Evaluasi kinerja yang dilakukan juga bertujuan untuk melihat apakah perjanjian kinerja yang telah disepakati dapat tercapai dengan baik dan apakah langkah-langkah yang diambil selama periode tersebut efektif dan efisien.

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dalam empat gelombang, yang dimulai pada tanggal 19 November hingga 22 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: