AKP Dadang Iskandar Segera Dipecat, Kapolda Sumbar Tegaskan 7 Hari ke Depan Bereskan Proses PTDH

AKP Dadang Iskandar Segera Dipecat, Kapolda Sumbar Tegaskan 7 Hari ke Depan Bereskan Proses PTDH

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, akan dipecat pasca penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshari. --

AKP Dadang Iskandar Segera Dipecat, Kapolda Sumbar Tegaskan 7 Hari ke Depan Bereskan Proses PTDH

SUMEKS.CO - AKP Dadang Iskandar akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, akan dibereskan Polda Sumatera Barat dalam waktu tujuh hari ini. 

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menegaskan, pihaknya segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Setidaknya dalam tujuh hari ke depan, kita akan bereskan PTDH AKP Dadang Iskandar," tegasnya, Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:Wakil Rakyat Pantau Langsung Kasus Polisi Tembak Polisi, Senin Rombongan Komisi 3 DPR Menuju Ke Padang

BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ternyata Doyan Joget Sadbor

Pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, merupakan buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshari. 

Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024.


Penampakan Kabag Ops Polres Solok Selatan mengenakan rompi orange usai penembakan terhadap Kasat Reskrim. --

Pasalnya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. 

Penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan ini diduga dipicu oleh penangkapan pelaku galian C. 

BACA JUGA:Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Langsung Dibawa Ke Makassar, Polisi Tembak Polisi Terulang (Lagi)

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Meregang Nyawa Usai Terkena 2 Kali Tembakan dari Kabag Ops

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: