Ternyata! Kades OKI Dikurung Warga Bareng Gadis Desa Rupanya Bukan Kasus Pertama, Dulu Tekasus Di Palembang
Kades di OKI dikurung warga bareng gadis desa ternyata bukan kasus pertama, dulu sempat tekasus di Palembang. foto: ilustrasi.--
SUMEKS.CO, OKI - Oknum Kades di kabupaten OKI, Sumsel dikurung warga bareng gadis desa ternyata ini bukan kasus si Kades yang pertama.
Rupanya si Kades ini dulu sempat tekasus di Palembang, Kades Rambai inisial S ini dulu pernah membawa anak gadis orang.
"Dulu pernah peristiwa seperti ini dengan wanita juga di hotel di Palembang. Jadi ini sudah kedua kalinya," kata salah warga yang tidak disebutkan namanya.
Atas perbuatan sang Kades Rambai ini dahulu dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena mengajak perempuan ke hotel.
BACA JUGA:Oknum Kades Rambai OKI Pulang ke Rumah, Ada Kesepakatan Usai Dikurung Warga Berduaan dengan Gadis
BACA JUGA:Cacam, Oknum Kades di Pangkalan Lampam OKI Diduga Berduaan di Rumah Gadis, Langsung Dikurung Warga
“Orang itu memang hobi masuk ke rumah gadis. Dulu pernah mengajak anak gadis orang ke hotel,” jelasnya.
Sumber lainnya menyebut, warga Desa Perigi sudah geram oleh ulah oknum Kades Rambai yang berselingkuh di desa mereka.
Lalu, warga berinisiatif menangkap dan mengurung oknum Kades S.
“Kades ini sudah dua kali ketahuan selingkuh, pertama dulu viral. Kalo yang lama dilaporkan di Polrestabes Palembang, sekarang berulah lagi berselingkuh di Desa Perigi kami," jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Kades Rambai OKI Pulang ke Rumah, Ada Kesepakatan Usai Dikurung Warga Berduaan dengan Gadis
BACA JUGA:Cacam, Oknum Kades di Pangkalan Lampam OKI Diduga Berduaan di Rumah Gadis, Langsung Dikurung Warga
Oknum Kepala Desa (Kades) Rambai berinisial S Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya telah pulang ke rumahnya.
Dimana sang Kades Rambai S ini dikurung oleh warga Desa Perigi, Kecamatan Pangkalan Lampam karena ulahnya diduga berduaan di dalam rumah seorang gadis dan diketahui pagi Jumat 22 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: