Waduh! Banyak Masyarakat Kehilangan Bansos, Jelang Pilkada 2024 Pemerintah Stop Distribusi?

Waduh! Banyak Masyarakat Kehilangan Bansos, Jelang Pilkada 2024 Pemerintah Stop Distribusi?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru, yakni menyetop Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat hingga selesai Pilkada 2024.--

SUMEKS.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru, yakni menyetop Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat hingga selesai Pilkada 2024.

Hal ini turut dibenarkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut pada Rabu 13 November 2024.

"Iya betul surat sudah diteken," kata Bima.

Kendati demikian, Bima menyampaikan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang di stop.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru, yakni menyetop Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat hingga selesai Pilkada 2024.--

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Bansos 2024 DIhentikan oleh Kemendagri, Surat Edaran sudah Diteken!

BACA JUGA:Berikut 3 Jenis Bansos Yang Akan Cair November 2024 Simak Informasi Selengkapnya Disini

Penyetopan Bansos ini akan  ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.

"Sampai tanggal 27 November," kata dia.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.

Sebelumnya, pihak DPR melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus menyerukan supaya bansos pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada rampung.

BACA JUGA:Cair Besok! Bansos BPNT Tahap 6 Akan Terdistribusi, Cek Status Penerima Lewat NIK KTP

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos Anak Yatim Bakal Terus Cair, Total Rp 1,2 Juta Hingga Desember 2024

Usulan itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: