Ini Alasan Kenapa Bansos 2024 DIhentikan oleh Kemendagri, Surat Edaran sudah Diteken!

Ini Alasan Kenapa Bansos 2024 DIhentikan oleh Kemendagri, Surat Edaran sudah Diteken!

Bantuan Sosial (Bansos) dihentikan sementara hingga Pilkada 2024 selesai,-foto:doksumeksco-

SUMEKS.CO - Berikut alasan kenapa Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos RI NOvember 2024 dihentikan sementara.

Bansos, kata Wamendagri Bima Arya, baru akan dilanjutkan lagi setelah Pilkada Serentak 2024 selesai.

Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pelarangan pencairan dan penyerahan DANA bansos selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

Karena, kata BIma Arya, jika diserahkan dan dicairkan DANA bansos Kemensos disinyalir akan disalahdunakan peruntukkannya.

BACA JUGA:Berikut 3 Jenis Bansos Yang Akan Cair November 2024 Simak Informasi Selengkapnya Disini

BACA JUGA:Cair Besok! Bansos BPNT Tahap 6 Akan Terdistribusi, Cek Status Penerima Lewat NIK KTP

Surat Edaran tersebut, lanjut mantan walikota Bogor itu, telah ditandatangani dan diberikan nomor untuk dikiirim ke Pemda seluruh Indonesia.

Penghentian sementara DANA Bansos adalah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemda.


Wamendagri Bima Arya - -

Jadi tidak semua Bansos ditunda pencairannya. ''Jika ada DANA Bansos yang berasal dari pusat atau kementerian akan terus berjalan seperti biasa,'' tukas Bima.

Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada 10 juta keluarga penerima manfaat, termasuk disabilitas dan lansia.

BACA JUGA:UPDATE DANA Bansos PKH dan BNPT, Cair Usai Pilkada November 2024

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos Anak Yatim Bakal Terus Cair, Total Rp 1,2 Juta Hingga Desember 2024

Sementara itu Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan program bantuan sosial (bansos) PKH akan terus dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tertentu sebagai penerima, termasuk untuk disabilitas dan lansia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: