Tak Kunjung Diganti Rugi, Pemilik Tanah yang Dibangunkan SD 99 Gugat Wali Kota Palembang ke Pengadilan
Tak Kunjung Diganti Rugi, Pemilik Tanah Yang di Bangunkan SD 99 Gugat Walikota Palembang ke Pengadilan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak kunjung mendapatkan kejelasan soal ganti rugi atas pencaplokan tanah yang sebagian dibangunkan gedung SD Negeri 99 sejak tahun 1979, Khairul Anwar gugat Wali Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bahkan, saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah berjalan dengan agenda pembuktian perkara penyampaian alat bukti surat oleh masing-masing para pihak, Rabu 13 November 2024.
Dalam gugatan ini, selain Walikota turut menjadi tergugat II Kepala BPKAD Palembang, lalu tergugat III Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, tergugat IV Camat Seberang Ulu II Palembang, lalu tergugat V Lurah Kelurahan 16 Ulu.
Kemudian tergugat VI Kepala SDN 99 Palembang, tergugat VII Sri Ida Andalusia, dan tergugat VIII Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Sidang penyampaian alat bukti, dipimpin oleh hakim ketua Harun Yulianto SH MH dibantu dua hakim anggota Romi Sinatra SH MH dan Agung Ciptoadi SH.
Dipersidangan pemohon gugatan Khairul Anwar, melalui kuasa hukum Heri Julianto SH, Novria SH, Novrizal Effendi SH MH serta Indrawan Putra SH dari kantor hukum Law Film WBA Iwari memperlihatkan alat bukti surat kepemilikan lahan.
--
Tidak kurang dari 11 alat bukti surat yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim, termasuk diantaranya surat kepemilikan berupa sertifikat asli dalam perkara tersebut yang diterbitkan oleh BPN Palembang.
Sementara, dari tergugat hanya turut tergugat BPN Kota Palembang yang baru menyampaikan dua alat bukti dalam buku tanah dan surat ukur tanah atas nama penggugat Khairul Anwar.
Lantaran baru satu tergugat yang menyampaikan alat bukti, hakim ketua Harun Yulianto menunda sidang hingga menunggu turut tergugat lainnya menyampaikan alat bukti surat.
"Karena baru satu tergugat menyampaikan alat bukti, maka sidang kita tunda dan akan digelar lagi pada sidang Rabu pekan depan dengan agenda penyampaian alat bukti dari para tergugat," tegas Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: