Pj Gubernur Buka Rakor Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD

Pj Gubernur Buka Rakor Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel secara virtual--

Dengan menggunakan data yang akurat, kita dapat memastikan bahwa setiap keputusan anggaran didasarkan pada kebutuhan nyata dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. 

“Hal ini akan membantu kita dalam mengidentifikasi program-program yang benar-benar berdampak dan mengeliminasi program yang kurang efektif,” jelasnya. 

Dikatakan untuk yang ketiga adalah senantiasa membuka diri untuk mendengarkan kebutuhan publik dan mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan anggaran.

“Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa anggaran yang disusun mampu menjawab aspirasi serta kebutuhan nyata di lapangan. Partisipasi publik juga menjadi kontrol sosial yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

BACA JUGA:Bahas Penataan Kota, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Terima Audiensi Pj Walikota Palembang

BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan, Pj Gubernur Elen Setiadi Himbau Masyarakat Sumsel Waspadai Banjir

Elen menyebut, pertumbuhan ekonomi makro Sumsel menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data Triwulan III tahun 2024, pertumbuhan ekonomi kita mencapai 5,04 persen, dengan inflasi terkendali pada 1,09 persen, serta tingkat pengangguran relatif rendah di angka 3,97 persen.

“Dengan pengelolaan anggaran yang bersih dan bebas dari korupsi, kita dapat memastikan bahwa manfaat dari pertumbuhan ekonomi ini dirasakan oleh seluruh masyarakat,” paparnya.

Dia mengimbau pengelolaan keuangan daerah harus difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik, dengan penganggaran program/ kegiatan yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan daerah yang meliputi Pemenuhan Urusan Wajib dan Mandatory Spending serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).

BACA JUGA:Siaga Bencana, Pj Gubernur Sumsel Pastikan Kesiapan BPBD Lubuklinggau Hadapi Musim Hujan

BACA JUGA:Hadiri HUT Kota Prabamulih Ke-23 Tahun, Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Suksekan Program Pemerintah

Belanja selain Urusan Wajib, seperti Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan, perlu dianggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja prioritas lainnya.

Alokasi belanja selain Urusan Wajib seperti Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan serta Belanja Urusan yang diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan

“Dalam pembahasan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh aktor pengelola keuangan daerah dapat memaksimalkan perannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik" tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: