Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?

Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?

Gaya Hedonis Pasutri Staf Komdigi Ini Jadi Sorotan Publik Usai Ditetapkan Tersangka Bekingi Bandar Judol--

BACA JUGA:KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Istri Fakhri Dzulfiqar yang berada dalam divisi yang sama di Komdigi turut menikmati uang haram dan kehidupan mewah yang dihasilkan dari judi online ini.

Sebelumnya,diberitakan beberapa pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.


--

Total ada 11 tersangka yang ditangkap, namun tidak semua berasal dari pegawai Komdigi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi mengatakan ada beberapa di antaranya yang merupakan staf ahli Komdigi.

Ia juga mengatakan beberapa tersangka masih berstatus buran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait judi online.

Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judi online di Bekasi. Salah satu pegawai Komdigi yang terlibat dihadirkan dalam penggeledahan tersebut.

Ia mengaku bertugas sebagai 'penjaga' website judi online agar aman dari pemblokiran. Dari sekitar 5.000 website yang seharusnya diblokir, ia sengaja membiarkan 1.000 website tetap beroperasi.

Pihak kepolisian menanyakan hasil kloning website judi online. Tersangka mengatakan rata-rata 5.000 website, tetapi 4.000 diblokir dan 1.000 'dibina' alias dijaga supaya tidak diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: