3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali
Ketiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diberangkatkan ke Jakarta. --
3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali
SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbangkan ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke Jakarta.
Diterbangkannya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ke Jakarta, adalah untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung atas tersangka Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan, Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Zarof Ricar adalah eks pegawai Mahkamah Agung.
"Mereka ini turut terlibat dalam kasus suap vonis Ronald Tannur," terangnya dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Edward Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim, Ternyata Ini Dia Perannya di Kasus Penyuapan Hakim
Menurut Mia, pemberangkatan ketiga orang hakim tersebut ke Jakarta itu juga berdasarkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
"Untuk itu mereka harus dihadirkan dihadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi," katanya lagi.
Mia menambahkan, ketiga hakim yang telah dibawa ke Kejagung RI tersebut kemungkinan besar tidak kembali ke Surabaya hingga menunggu untuk jadwal persidangan.
"Karena kan proses sidang ini sesuai locus serta jumlah saksi yang ada. Tetapi, kalau ada pertimbangan lain fatwa dari Mahkamah Agung mengalihkan di Kota Surabaya, nanti kami menunggu petunjuk dari pimpinan, akan kami tindak lanjuti," paparnya.
BACA JUGA:Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung, Buntut Penetapan Tersangka Terhadap Sang Istri
BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, Danai Pengurusan Kasus di PN Surabaya
Selain kelima orang tersebut yang ditetapkan tersangka dalam kasus Ronald Tannur, Kejati Jatim juga menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka suap tiga hakim tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: