Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen

Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen

Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mayat Cor Semen Distro Anti Mahal--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terima tahap II pelimpahan tiga tersangka, berikut barang bukti kasus pegawai koperasi dicor semen di Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.

Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Palembang beberapa waktu lalu ini, menjerat pemilik Distro Anti Mahal lantaran diduga kesal ditagih utang koperasi oleh korban bernama Anton Eka Saputra.

Ketiganya tersangka, yaitu otak pelaku pemilik Distro bernama Antoni, serta dua pegawainya yaitu Kevin dan Pongki Kamis 24 Oktober 2024 digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa kunci pas berukuran 60 cm sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung

BACA JUGA:Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

Serta barang bukti lainnya diantaranya kabel seling, karung semen, karung beras, sekop, sekrap dan dua buah kursi.

Saat menjalani tahap II, dihadapan jaksa Kejari Palembang otak pelaku Antoni mengaku sengaja menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra lantaran sebelumnya telah mendapatkan ancaman terlebih dahulu.


--

"Sebelumnya saya mendapatkan ancaman dari korban, katanya kalau tagihan koperasi tidak dibayar seluruhnya akan bawa banyak rombongan," kata otak pelaku Antoni dihadapan jaksa Kejari Palembang.

Sedikit diceritakannya, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi karena kesal beberapa kali ditagih uang koperasi oleh korban Anton Eka Saputra.

Kemudian, kata pelaku Antoni sempat terjadi cekcok saat korban datang ke Distro Anti Mahal sebelum akhirnya bersama dengan pelaku lainnya menghabisi nyawa korban.

Salah satu tersangka lainnya bernama Pongki saat ditanya singkat oleh jaksa Kejari Palembang, ternyata merupakan residivis pernah dihukum kasus kepemilikan senjata.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-Detik Pegawai Koperasi saat Dihabisi di Dalam Distro, Leher Korban Dijerat Tali Sling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: