Disuruh Ibu Curi Uang Majikan Buat Modal Nikah Bulan Depan, Rahan Ajak Satu Keluarganya Tinggal di Penjara
Rahan ajak satu keluarganya tinggal di penjara, ternyata disuruh ibunya curi uang majikan.--
SUMEKS.CO - Akibat disuruh ibunya mencuri uang majikan buat modal nikah bulan depan, Rahan ‘bernyanyi’ dan seret satu keluarganya tinggal di penjara.
Awalnya, Polres Padang Panjang sukses menangkap pelaku yang menguras uang di ATM milik korban Anhar.
Ternyata pelakunya tak lain adalah orang yang selama ini bekerja bersama Anhar, yaitu Rahan, dia mengetahui nomor pin ATM majikannya itu.
Ternyata bukan hanya Rahan pelakunya, Rahan mengaku disuruh ibunya untuk mengambil uang majikannya itu.
BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun
Kasus satu keluarga terlibat kasus pencurian ini dirilis Polres Padang Panjang tangkap dihadapan wartawan Rabu, 16 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp173,7 juta itu polisi menangkap 4 orang pelaku.
Kepala Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Polisi Kartyana Widyarso Wardoyo Putro di Padang Panjang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali laporan polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.
BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun
"Pencurian terjadi pada Rabu (9/10), sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur. Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo, ternyata uang sebesar Rp168 juta telah ditarik secara ilegal," katanya saat merilis pengungkapan kasus itu.
Selain itu, uang tunai Rp5,7 juta yang disimpan dalam tas juga hilang sehingga total kerugian sebesar Rp173,7 juta.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: