Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!

Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!

Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!--Dok: Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H Yauza Effendi menambahkan yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/ungags.

BACA JUGA:SIAP-SIAP Prakiraan Cuaca 13 Oktober 2024, dari Awan Tebal, Hujan Ringan sampai Petir di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

Kemudian restoran, rumah makan,resto hotel, dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: