Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!
Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!--Dok: Istimewa
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H Yauza Effendi menambahkan yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/ungags.
Kemudian restoran, rumah makan,resto hotel, dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: