Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!

Mulai Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!--Dok: Istimewa
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H Yauza Effendi menambahkan yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/ungags.
Kemudian restoran, rumah makan,resto hotel, dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: