Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 5 Komisioner Bawaslu Muba Kena Sanksi

Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 5 Komisioner Bawaslu Muba Kena Sanksi

Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), ke 5 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Diketahui, sanksi dari DKPP ini berdasarkan surat putusan nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan di ruang sidang DKPP di Jakarta, Senin 7 Oktober 2024, kemarin.

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa dalam perkara ini, selaku pengadu adalah Junsak Hasanudin sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX.

Sementara teradu, ketua dan ke 4 anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai di BKB Palembang

BACA JUGA:Oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya Dilaporkan ke Bawaslu OKI, Penyebabnya?

Dimana, Teradu I, selaku Ketua Bawaslu Muba, yakni Beri Pirmansa dan keempat komisioner lainnya, yakni Teradu II Rico Roberto, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi dan Teradu V Teguh Prihatin. 

Berdasarkan fakta persidangan, setelah memeriksa dan mendengarkan dari semua pihak berperkara, makasih disimpulkan dari emua teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muba Beri Pirmansa bersama satu anggotanya Rico Roberto. Sementara tiga komisioner lainnya, yakni Dian Sandi, Supriadi serta Teguh Prihatin mendapatkan sanksi berupa peringatan." ungkap  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo dalam amar putusan membacakan lima poin kepada para teradu selain sanksi peringatan dan peringatan keras juga turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Lempuing Jaya OKI Aktif Awasi Pilkada

"Kemudian memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Ratna Dewi Pettalo.

Terpisah, Kuasa Hukum Pengadu Zulfatah didampingi Marta Dinata mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: