Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari
Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan Marisa Putri 20 hari.--
SUMEKS.CO - Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan pelaku Marisa Putri untuk 20 hari kedepan.
Berkas Marisa Putri sudah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakanbaru.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pakanbaru, sudah menuntaskan penyidikannya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Wewenang penahanan tersangka Marisa Putri resmi beralih kepada jaksa dan Marisa Putri jadi penghuni baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum ) Kejari Pekanbaru menerangkan berkas perkara Marisa Putri sudah lengkap atau P-21.
Selanjutnya Marisa ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024," ujar Senator Boris Panjaitan.
Sebelumnya Marisa Putri makin terpuruk, dia juga diperiksa terkait kasus narkoba yang melibatkan jaringan Internasional.
Marisa Putri juga sudah tersangka di kasus dia menabrak emak-emak hingga tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: