Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan Marisa Putri 20 hari.--

SUMEKS.CO - Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan pelaku Marisa Putri untuk 20 hari kedepan.

Berkas Marisa Putri sudah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakanbaru.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pakanbaru, sudah menuntaskan penyidikannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Wewenang penahanan tersangka Marisa Putri resmi beralih kepada jaksa dan Marisa Putri jadi penghuni baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. 

BACA JUGA:Marisa Putri Makin Terpuruk! Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Meski Sudah Tersangka di Kasus Tabrak Emak-emak

BACA JUGA:Marisa Putri Minta Maaf Tapi Isinya Dominan Pembelaan Diri, Tak Sengaja Menabrak Renti Marningsih Hingga Tewas

Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum ) Kejari Pekanbaru menerangkan berkas perkara Marisa Putri sudah  lengkap atau P-21.

Selanjutnya Marisa ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024," ujar Senator Boris Panjaitan.

BACA JUGA:Marisa Putri Makin Terpuruk! Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Meski Sudah Tersangka di Kasus Tabrak Emak-emak

BACA JUGA:Marisa Putri Minta Maaf Tapi Isinya Dominan Pembelaan Diri, Tak Sengaja Menabrak Renti Marningsih Hingga Tewas

Sebelumnya Marisa Putri makin terpuruk, dia juga diperiksa terkait kasus narkoba yang melibatkan jaringan Internasional.

Marisa Putri juga sudah tersangka di kasus dia menabrak emak-emak hingga tewas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: