Besok Permasalahan Tanah Milik Masyarakat Desa Pangkalan Lampam OKI Dibahas di Pemda

Besok Permasalahan Tanah Milik Masyarakat Desa Pangkalan Lampam OKI Dibahas di Pemda

Permasalahan tanah milik masyarakat Desa Pangkalan Lampam OKI, besok dibahas di Pemda. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Disampaikan Kasat Intel, ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah atau mereduksi terjadinya potensi konflik di masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat yang berasal dari Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI mendatangi Kantor Bupati OKI, menyampaikan meminta pemerintah Kabupaten OKI dan kepolisian Polres OKI menjaga tanah milik mereka yang saat ini diklaim oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Besok 45 Anggota DPRD Kabupaten OKI Dilantik, Siap Bawa Perubahan di Kayuagung

BACA JUGA:Pelamar CPNS Tahun 2024 di Kabupaten OKI Capai 287 Orang

Dijelaskan salah satu warga yang mengikuti demo, Anifah, bahwa saat ini pihak perusahaan telah menurunkan alat berat di tanah pertanian milik masyarakat Desa. 

Jadi, semua kegiatan masyarakat yang biasa dilakukan setiap hari di tanah yang luasannya 300 hektar yang diklaim oleh perusahaan itu tidak bisa lagi dikelola. 

"Kami setiap hari di tanah milik kami itu masing-masing dikelola yaitu ada yang berkebun karet, mencari ikan. Yang jelas tanah itu kami garap," jelasnya. 

Dikatakannya, seluruh masyarakat Desa ini saat ini sudah tidak bisa mengelola tanah tersebut, karena ditutup oleh perusahaan. Serta alat berat pihak perusahaan sudah mulai bekerja. 

BACA JUGA:Ribuan Siswa SD di Kabupaten OKI Sambut Antusias Program Genius 2024 dengan Makanan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Anak Sekolah di Kabupaten OKI Dapatkan Pembekalan Pola Makan Sehat

"Tanah milik masyarakat ini sudah digarap oleh perusahaan yang kami tidak tahu namanya itu. Digarap sudah satu bulan belakangan ini sekitar 10 hektar," ungkapnya. 

Lanjutnya, sebenarnya pihak perusahaan itu menggarap tanah-tanah milik masyarakat ini sudah tahap yang kedua. Dimana sebelumnya pada tahap pertama yaitu membuat skat kanal. 

"Kalau yang pertama skat kanal dibuat katanya untuk plasma. Lalu buat lagi skat kanal untuk skat api," ucapnya. 

Ditegaskan Anifah, jadi seluruh tanah masyarakat Desa ini sudah diklaim oleh perusahaan. Padahal tanah itu adalah tanah milik masyarakat Desa. Yakni tidak pernah menjualnya. 

BACA JUGA:Mulai Besok, KPU Kabupaten OKI Buka Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: