CATAT, KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 DPT dan 46 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024 Siap Bertarung

CATAT, KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 DPT dan 46 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024 Siap Bertarung

KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 DPT dan 46 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024 Siap Bertarung--

CATAT, KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 DPT dan 46 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024 Siap Bertarung

Palembang, sumeks.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan sebanyak 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 Sumsel.

Penetapan ini mencakup 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan yang tersebar di 13.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan, dan 3.249 desa/kelurahan.

DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang dihadiri oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah, dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang.

Penetapan DPT ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya telah melalui proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh petugas pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Tak Terima Keputusan KPU Empat Lawang yang Tetapkan 1 Paslon, Massa Bakar Ban di Jalintengsum

BACA JUGA:KPU Palembang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024

Tahapan ini dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK, serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU kabupaten/kota.

Selama proses ini, PPS dan PPK menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, serta melakukan perbaikan data anomali dan analisa kegandaan di tingkat KPU kabupaten/kota.

Penetapan DPT ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

Penambahan Pemilih dan TPS

DPT yang ditetapkan mengalami penambahan sejumlah 62.215 pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Jika dibandingkan dengan DPS sebelumnya, terdapat penambahan sebanyak 3.245 pemilih. Selain itu, terdapat penambahan 21 TPS, terdiri dari 19 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus.

Dari jumlah DPT yang ditetapkan, terdapat 12.418 pemilih di lokasi khusus yang tersebar di 20 lokasi di 16 kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: