Pasca-Penggerebekan, Penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin Ditutup, Juga Terbukti Langgar Perda
Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin menutup operasional penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Puluhan personel Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin menutup operasional penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, Kamis 12 September 2024 siang.
Ikut mendampingi penutupan itu juga dari pihak Kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, TNI/Polri serta masyarakat.
Tidak ada perlawanan dari pemilik penginapan, sehingga giat penutupan operasional penginapan itu berjalan lancar dan aman.
"Kita tutup sementara," kata Indra Hadi Kasat Pol PP melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.
BACA JUGA:2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur
BACA JUGA:Diduga Mesum dengan Mahasiswa Baru di Kosan, Oknum Pegawai Universitas di Palembang Digerebek Warga
Penutupan itu merupakan tindaklanjuti dari penggrebekan beberapa waktu yang lalu.
Saat itu ditemukan adanya pasangan bukan suami istri sedang menginap di lokasi itu.
"Itu jelas melanggar peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.
Kemudian setelah dicek, ternyata penginapan itu tidak memiliki izin sama sekali.
BACA JUGA:Penjual Nasi Goreng di Prabumulih Doyan Nyabu, Digerebek Polisi di Rumah Bedeng
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Ditemukan Meregang Nyawa di Jalan Khusus Batu Bara Muara Enim
"Itu juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola penginapan untuk melengkapi dokumen perizinan dan lain sebagainya.
Jika telah lengkap, dan sudah beroperasional sesuai aturan akan dibuka kembali.
Dalam penutupan itu, lokasi penginapan di pasang garis pembatas dan juga di pasang sticker di depan pintu masuk penginapan.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 13 Pasangan Mesum Diamankan
BACA JUGA:Jelang Puasa, 13 Pasangan Mesum Tertangkap Indehoy
Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Selasa 10 September 2024 sore.
Pasangan yang diduga sedang memadu kasih itu, digrebek oleh Satpol PP usai mendapatkan informasi kalau di lokasi itu acap kali digunakan asusila.
Informasinya sang pria inisial S (22) merupakan ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin lll Banyuasin.
Selanjutnya pasangan kekasih itu di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diamankan, dan orang tua bersangkutan telah dipanggil.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Office Boy, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor saat Bersama Wanita di Penginapan Baturaja
"Iya, kita amankan pasangan kekasih tersebut," kata Indra Hadi Kadis Satpol PP Banyuasin melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.
Mengenai status pasangan pria yang diamankan tersebut, pihaknya kurang memperhatikan hal itu.
"Kita hanya fokus penegakan Perda, menertibkan penginapan tersebut. Itu bukan ranah kita," ucapnya.
Pihaknya akan memanggil pemilik penginapan, dan akan meminta untuk menutup sementara aktivitas penginapan itu sembari dilengkapi syarat-syarat penginapan. "Karena belum ada izin," katanya.
BACA JUGA:Pol PP Palembang Bakal Razia Penginapan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap
Santo, Camat Banyuasin III mengatakan kalau sebenarnya pihaknya sudah menindaklanjuti keresahan masyarakat penginapan tersebut.
"Kita juga sudah laporkan ke satpol PP, dan puncaknya adanya pengrebekan itu," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kepada pengelola penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melengkapi syarat-syarat dan lain sebagainya.
Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan ketika dikonfirmasi kalau dirinya sudah mendapatkan informasi terkait hal itu.
BACA JUGA:Sepasang Muda-mudi Terjaring Pekat di Dalam Kamar Penginapan Talang Kelapa
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap
"Kita cek statusnya, apakah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bukan," katanya.
Jika memang anggota PPS, Legar menegaskan kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan dan segera melaksanakan tindakan yaitu sidang kode etik.
"Jika terbukti melanggar, akan kita berikan sanksi tegas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: